Dampakekonomi juga dirasakan dengan adanya PanganKu karena keterlibatan masyarakat secara langsung. Dalam periode satu bulan, terdapat penyaluran beras sebanyak 530 ton senilai Rp5,3 miliar, telur kurang lebih 60 ton senilai Rp1,8 miliar, sayur-buah untuk 49.184 Kader Pembangunan Manusia (KPM) senilai Rp 980 juta dari produk pangan setempat. Padapelatihan hari yang ketujuh Rabu(22/2) Zukirwan chan selaku penanggung jawab operasional kegiatan (PJO)PNPM-MPd Propinsi sumatera barat menyempatkan hadir dalam pelatihan kader teknik tersebut, beliau menghimbau agar kader teknis selaku ujung tombak diprogram ditingkat korong agar lebih selektif dalam memfasilitasi penggalian gagasan/ usulan korong yang akan diusulakan melalui kegiatan DASARHUKUM SERTIFIKASI KADER NORMA KETENAGAKERJAAN. Berdasarkan Kepmen No. 257 tahun 2014 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK). LATAR BELAKANG SERTIFIKASI KADER NORMA KETENAGAKERJAAN Rencana Pembangunan Jangka Panjang 2005 - 2025 menempatkan peningkatan kualitas SDM Indonesia sebagai salah satu fokus Pembangunan Jangka Menengah. Vay Tiền Nhanh Chỉ Cần Cmnd Nợ Xấu. Kader Pembangunan Manusia KPM adalah warga masyarakat Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa. Tugas KPM Tugas KPM meliputi Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting. Mendata sasaran rumah tangga HPK. Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas. Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak. Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif. Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas ahli gizi, sanitarian, guru PAUD dan/atau perangkat Desa. Hubungan KPM Dengan Kelembagaan di Desa Dalam hal pencegahan stunting di Desa, KPM harus selalu berkoordinasi dengan Pemerintahan Desa, unit penyedia layanan kesehatan dan pendidikan serta berbagai kelompok masyarakat di Desa yang peduli dengan upaya pencegahan stunting. Pendamping masyarakat Desa bersama dengan KPM memfasilitasi pemerintah Desa, BPD dan masyarakat Desa untuk membentuk Rumah Desa Sehat. Rumah Desa Sehat selanjutnya disingkat RDS adalah sekretariat bersama yang merupakan wahana/forum bagi pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa berbasis karakteristik lokal yang dikelola oleh masyarakat sebagai upaya peningkatan akses informasi dan pemenuhan kualitas layanan sosial dasar bagi masyarakat Desa. Yang dimaksud dengan pelaku atau pegiat pemberdayaan masyarakat Desa adalah Kader Posyandu, guru PAUD, kader kesehatan, unit layanan kesehatan, unit layanan pendidikan, kader PKK, Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan berbagai kelompok masyarakat yang peduli dalam upaya pencegahan stunting. RDS dibentuk melalui musyawarah Desa berdasarkan potensi sumberdaya dan kelembagaan lokal yang ada di Desa. RDS dimaksudkan untuk membantu pemerintah Desa dalam pengelolaan sumber daya manusia utamanya di bidang kesehatan. Prosedur Kerja KPM KPM bekerja memfasilitasi pencegahan stunting di Desa yang mencakup tahapan sebagaimana berikut Tahap Pemetaan Sosial KPM menggerakan pegiat pemberdayaan masyarakat Desa yang tergabung dalam RDS untuk melakukan pemetaan sosial. Pemetaan sosial merupakan proses di tingkat dusun untuk mengidentifikasi dan mendata status layanan sasaran rumah tangga HPK dan kondisi pelayanan sosial dasar di Desa. Tahap ini dilakukan paling lambat sebelum penyelenggaraan rembuk stunting di Desa untuk kepentingan penyusunan RKP Desa tahun berikutnya. Tahap Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah di Desa Hasil pemetaan sosial menjadi dasar pembahasan tentang beragam upaya pencegahan stunting dalam pertemuan diskusi terarah di RDS. Materi diskusi terarah di RDS, mencakup 1 analisis sederhana terhadap hasil pemetaan sosial; 2 menyusun daftar masalah yang diprioritaskan untuk diselesaikan; 3 merumuskan peluang dan potensi sumber daya untuk pemecahan masalah; dan 4 merumuskan alternatif kegiatan prioritas untuk mencegah dan/atau menangani masalah kesehatan di Desa. Tahap Fasilitasi Diskusi Kelompok Terarah di Antar Desa Hasil pemetaan sosial di Desa-Desa menjadi dasar pembahasan tentang pencegahan stunting dan hasil diskusi kelompok terarah di Desa yang diselenggarkan melalui RDS menjadi bahan masukan dalam Musyawarah Antar Desa MAD. Badan Kerjasama Antara Desa BKAD menyelenggaran MAD sebagaimana dimaksud dalam hal dibutuhkan adanya kerjasama antar Desa untuk mempercepat konvergensi pencegahan stunting di antar Desa. Materi diskusi terarah di MAD, mencakup 1 analisis sederhana terhadap hasil pemetaan sosial; 2 menyusun daftar masalah yang diprioritaskan untuk diselesaikan; 3 merumuskan peluang dan potensi sumber daya untuk pemecahan masalah; dan 4 merumuskan alternatif kegiatan prioritas untuk mencegah dan/atau menangani masalah kesehatan di Desa. OPD kabupaten/kota dapat menjadi narasumber pada MAD untuk mempercepat konvergensi pencegahan stunting di antar Desa. Tahap Rembuk Stunting Tingkat Desa RDS menyelenggarakan rembuk stunting di Desa yang dilaksanakan sebelum musyawarah Desa untuk penyusunan perencanaan pembangunan Desa tahun berikutnya. Rembuk stunting ini berfungsi sebagai forum musyawarah antara masyarakat Desa dengan pemerintah Desa dan BPD untuk membahas pencegahan dan penanganan masalah kesehatan di Desa khususnya stunting dengan mendayagunakan sumber daya pembangunan yang ada di Desa. Agar warga masyarakat berpartisipasi aktif dalam rembuk stunting di Desa, maka sebelum diselenggarakan kegiatan dimaksud harus dilakukan penyebaran informasi/publikasi tentang hasil diskusi kelompok terarah di RDS. Kegiatan utama dalam rembuk stunting di Desa, meliputi 1. pembahasan usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif yang disusun dalam diskusi kelompok terarah di RDS dan MAD; dan 2. pembahasan dan penyepakatan prioritas usulan program/kegiatan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Kesepakatan hasil rembuk stunting di Desa dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh perwakilan RDS, masyarakat Desa, dan pemerintah Desa. Tahap Advokasi Pencegahan Stunting di Desa Berita acara tentang hasil rembuk stunting disampaikan oleh perwakilan RDS kepada Kepala Desa dan BPD sebagai usulan masyarakat dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan Desa RPJM Desa dan/atau RKP Desa serta dokumen perencanaan anggaran APB Desa. Para pihak yang tergabung dalam RDS beserta warga masyarakat Desa yang peduli akan upaya pencegahan stunting di Desa bersama-sama mengawal usulan program/kegiatan pencegahan stunting untuk dapat di biayai dengan menggunakan keuangan Desa khususnya Dana Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tahap Pelaksanaan Kegiatan Konvergensi Pencegahan Stunting Tahap ini merupakan pelaksanaan atas APB Desa yang memuat pembiayaan kegiatan kovergensi pencegahan stunting, dan pelaksanaan program/kegiatan pencegahan stunting yang dibiayai oleh OPD kabupaten/kota. Pada tahap pelaksanaan ini, KPM memfasilitasi RDS menyelenggarakan evaluasi 3 tiga bulanan untuk membahas pelaksanaan kegiatan konvergensi pencegahan stunting, termasuk membahas hasil pengukuran status anak dengan menggunakan tikar pertumbuhan. Tahap monitoring pelaksanaan 5 lima paket layanan pencegahan stunting. Tahap ini dilakukan bersamaan dengan tahap pelaksanaan kegiatan konvergensi pencegahan stunting. Dalam tahap monitoring ini, KPM memfasilitasi RDS untuk melakukan proses penilaian konvergensi dengan menggunakan “scorecard” atau kartu / formulir penilaian. Sebelum penyelenggaraan rapat evaluasi 3 tiga bulanan di RDS, KPM melakukan rekapitulasi hasil monitoring bulanan terkait dengan a. Tingkat capaian layanan pencegahan stunting di Desa; b. Tingkat konvergensi layanan pencegahan stunting di Desa. Panduan Aplikasi eHDW Aplikasi eHDW atau e-Human Development Worker merupakan aplikasi yang dikelola oleh Direktorat Pelayanan Sosial Dasar, Ditjen PPMD, Kementerian Desa PDTT. eHDW sendiri diluncurkan pertama kali oleh Menteri Desa, Abdul Halim Iskandar bersamaan dengan diluncurkannya aplikasi Desa Melawan COVID-19. Jika aplikasi eDMC digunakan untuk membantu Relawan Desa Lawan COVID-19 dalam melaksanakan kegiatan dan aktivitasnya dalam memberikan edukasi dan informasi tentang COVID-19. Sedangkan, eHDW digunakan oleh Kader Pembangunan Manusia untuk memantau dan mendukung peningkatan konvergensi Intervensi Gizi Kepada Keluarga HPK Hari Pertama Kelahiran. Definisi Kader Pembangunan Manusia KPMKader Pembangunan Manusia KPM adalah warga masyarakat desa yang dipilih melalui musyawarah desa untuk membantu pemerintah desa dalam memfasilitasi masyarakat desa untuk merencanakan, melaksanakan dan mengawasi kegiatan pembangunan sumber daya manusia di desa. Secara lebih spesifik, KPM memfasilitasi pelaksanaan integrasi pencegahan dan penurunan stunting di tingkat desa. KPM berasal dari masyarakat sendiri seperti kader Posyandu, guru PAUD, dan kader lainnya yang ada di desa. Latar Belakang di Bentuknya Kader Pembangunan Manusia KPMPertanyaan yang mungkin sering muncul terkait apa yang melatarbelakangi dibentuknya Kader Pembangunan Masyarakat KPM adalah ”Mengapa Stunting masih terjadi padahal lima paket layanan prioritas sudah ada di desa KIA, Konseling Gizi terpadu, Air bersih dan sanitasi, Janiman social dan kesehatan, dan PAUD”?Jawabannya adalah Terdapat kelompok sasaran, turutama sasaran prioritas 1000 HPK tidak mendapatkan layanan karena tidak terintegrasinya antar memastikan terjadinya integrasi antar layanan dan kelompok sasaran prioritas Ibu Hamil dan Balita mendapatkan layanan, diperlukan adanya pelaku/pegiat di desa dengan peran utamaMemastikan kelompok sasaran 1000 HPK menerima 5 paket layanan sesuai 5 paket layanan tersedia di Desa dan diselenggarakan memenuhi SPM standar pelayanan minimalKPM Adalah bagian dari Kader Desa yang mendapat tugas khusus terkait dengan “Program Konvergensi Pencegahan Stunting”. Kader Pembangunan Manusia KPM sering juga disebut oleh banyak orang sebagai Kader Stunting, karena memang benar tugas dari KPM sebagian besar berkaitan dengan permasalahan untuk menjadi Kader Pembangunan Manusia KPM Berasal dari desa setempatBerpengalaman sebagai kader masyarakat kader posyandu, Guru PAUD, kader kesehatan, dllMemiliki kemampuan komunikasi yang baikDapat baca tulis, minimal Pendidikan SLTAKPM dipilih melalui forum musyawarah desa musdes dan ditetapkan oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan, dengan jumlah minimal 1 orang/desa atau dapat menyesuaikan dengan keadaan dan pertimbangan letak geografis, luas wilayah dan jumlah penduduk setiap masing-masing terkait Contoh SK Kader Pembangunan Manusia KPM 2021 docTugas Kader Pembangunan Manusia KPM Mensosialisasikan kebijakan integrasi pencegahan dan penurunan stunting kepada masyarakat desa dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap stunting melalui pengukuran tinggi badan bayi dan balita sebagai deteksi dini stunting. Mendata dan mengidentifikasi sasaran rumah tangga HPK melalui peta sosial desa dan Pengkajian Kondisi Desa PKD. Memantau layanan pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi terhadap sasaran rumah tangga HPK untuk memastikan setiap sasaran mendapatkan layanan yang berkualitas. Menfasilitasi dan melakukan advokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa untuk digunakan dalam membiayai pencegahan dan penurunan stunting terintegrasi baik intervensi gizi spesifik dan Memfasilitasi suami dan/atau bapak serta keluarga dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak, Memfasilitasi masyarakat desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksaaan, dan pengawasan program/kegiatan pembangunan desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif, dan Melaksanakan koordinasi dan/atau kerja sama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan dan penurunan stunting seperti bidan desa, petugas puskesmas tenaga gizi, sanitarian, guru PAUD dan/atau perangkat desa. Informasi Menarik Lainnya di Channel YouTubeLintastv Kader Pembangunan Manusia KPM dibentuk untuk mendampingi Pemerintah Desa dan Masyarakat Desa didalam menfasilitasi pencegahan konvergensi stunting. Selain itu juga, berdasarkan hasil Riset Kesehatan Dasar Riskesdas pada tahun 2018 ditemukan fakta bahwa sekitar 7 juta balita di Indonesia menderita stunting. Itulah alasan, mengapa, Kementrian Desa menetapkan prioritas penggunaan dana desa tahun 2019, salah satu untuk pencegahan stuting . Penetapan Prioritas tersebut diatur dalam dalam pasal 6 Permendes Nomor 16 tahun 2018 khususnya untuk pelayanan gizi dan pencegahan anak kerdil yang kegiatan penggunaan dana desanya bisa untuk membiayai Penyediaan air bersih dan sanitasi; Pemberian makanan tambahan dan bergizi untuk balita; Pelatihan pemantauan perkembangan kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui; Bantuan Posyandu untuk mendukung kegiatan pemeriksaan berkala kesehatan ibu hamil atau ibu menyusui; Pengembangan apotik hidup Desa dan produk hotikultura untuk memenuhi kebutuhan gizi ibu hamil atau ibu menyusui; pengembangan ketahanan pangan di Desa; dan Kegiatan penanganan kualitas hidup lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa dan diputuskan dalam musyawarah Desa. Untuk lebih jelasnya, apa definisi,kriteria dan tugas dari Kader Pembangunan Manusia, silahkan simak pembahasanya dibawah ini. 1. Definisi KPM Kader Pembangunan Manusia KPM adalah warga masyarakat Desa yang dipilih melalui musyawarah Desa untuk bekerja membantu pemerintah Desa dalam memfasilitasi masyarakat Desa dalam merencanakan, melaksanakan dan mengawasi pembangunan sumberdaya manusia di Desa. 2. Kriteria KPM Kriteria KPM adalah sebagai berikut Berasal dari warga masyarakat Desa setempat. Berpengalaman sebagai kader masyarakat diutamakan bidang pembangunan manusia seperti Kader Posyandu, Guru PAUD, dan kader kesehatan lainnya. Memiliki kemampuan komunikasi yang baik, khususnya dapat berbahasa daerah setempat. Pendidikan minimal SLTP. 3. Tugas KPM Tugas KPM meliputi Mensosialisasikan kebijakan konvergensi pencegahan stunting di Desa kepada masyarakat di Desa, termasuk memperkenalkan tikar pertumbuhan untuk pengukuran panjang/tinggi badan baduta sebagai alat deteksi dini stunting. Mendata sasaran rumah tangga HPK. Memantau layanan pencegahan stunting terhadap sasaran rumah tangga HPK untuk memastikan setiap sasaran pencegahan stunting mendapatkan layanan yang berkualitas. Memfasilitasi dan mengadvokasi peningkatan belanja APBDes utamanya yang bersumber dari Dana Desa, untuk digunakan membiayai kegiatan pencegahan stunting berupa layanan intervensi gizi spesifik dan sensitif. Memfasilitasi suami ibu hamil dan bapak dari anak usia 0-23 bulan untuk mengikuti kegiatan konseling gizi serta kesehatan ibu dan anak Memfasilitasi masyarakat Desa untuk berpartisipasi aktif dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program/kegiatan pembangunan Desa untuk pemenuhan layanan gizi spesifik dan sensitif. Melaksanakan koordinasi dan/atau kerjasama dengan para pihak yang berperan serta dalam pelayanan pencegahan stunting, seperti bidan Desa, petugas puskesmas ahli gizi, sanitarian, guru PAUD dan/atau perangkat Desa. Nah, itulah beberapa penjelasan tentang KPM yang saya kutip dari Buku Pedoman Umum Kader Pembangunan Manusia. Untuk lebih jelas terkait materi dan form KPM yang perlu di isi silahkan download di link berikut ini Semoga bermanfaat dan selamat bekerja.

logo kader pembangunan manusia